Tampilkan postingan dengan label Sergur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sergur. Tampilkan semua postingan

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan ~ Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Pada kesempatan kali ini Agus Blog ingin berbagi info penting tetang Surat edaran perpanjangan waktu pendaftaran pretest PPG Dalam jabatan tahun 2018. 

Surat Edara Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4184/ B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran samapi dengan akhir Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang diharapkan. sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan bahwa waktu pendaftaran pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut.
  1. Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG deengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 6 April 2018.
  3. Penempatan calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK tanggal 9-13 April 2018.
  4. Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16-20 April 2018.
  5. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK tanggal 2-15 Mei 2018.

Demikian surat edara mengenai "Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan". Semoga bermanfaat.

Bagi yang ingin mendownload surat edarannya silahkan klik link di bawah ini :

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK ~ Haloo Bapak/Ibu guru, Selamat datang di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.

Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? semoga Alloh selalu memberi kesehatan dan perlindungan.  Amiin (^_^)

Banyak dari bapak/ibu guru yang mungkin saat ini membutuhkan NUPTK sebagai syarat PPG  tahun 2018. Karena tanpa memiliki NUPTK, secara otomatis guru tidak bisa terdaftar sebagai calon peserta PPG, walaupun masa usia kerja mencukupi. Dan tidak sedikit bapak/ibu guru yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


SYARAT PENERBITAN NUPTK


[*angkat dari masalah tersebut maka, Agus Blog sebagai blog pendidikan mencoba berbagi informasi mengenai "Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK" dengan harapan dapat membantu bapak/ibu guru untuk mendapatkannya. Berikut Penjelasannya


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 


(sumber http://gtk.data.kemdikbud.go.id)

Mekanisme penerbitan NUPTK :

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK


Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.

2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:

a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;

ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh :
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK

Demikian, info mengenai " Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK ". Semoga bermanfaat dan  bisa memberikan pencerahan kepada bapak/ibu guru yang saat ini sedang mencari NUPTK.

Kunjungi Juga :
Panduan Singkat Tatakelola Program PPG 2018
Pendaftaran calon ppg gelombang 2 tahun 2018

DOWNLOAD PANDUAN SINGKAT TATA KELOLA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

DOWNLOAD PANDUAN SINGKAT TATA KELOLA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) ~ Selamat datang bapak ibu guru calon PPG Gelombang 2 di Agus Blog. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar dunia pendidikan. 

Agus Blog berharap semoga bapak ibu selalu dilindungi oleh Alloh sehingga tetap bisa mengajar putra putri bangsa kita tercinta, sehingga terwujudnya indonesia berkemajuan.

Di pagi yang cerah ini, Agus Blog akan menindak lanjuti postingan yang sebelumnya berkaitan dengan program PENDIDIKAN  PROFESI GURU (PPG) gelombang 2 tahun 2018. 
Kunjungi Juga :

Berdasarkan SE no. 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, bahwa program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) telah dibuka untuk ditawarkan kepada para guru-guru se-Indonesia yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu.

Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut. Berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG :

1.   Login pada layanan  https://app.simpkb.id/

2.   Masukan username dan password login Anda. 

3.Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak.

4. Terdapat dua kondisi diman GTK dapat mengajukan diri untuk mengikuit program PPG ini, yaitu bagi GTK yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi GTK yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG pada tahun
2018.

5. Bagi Anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG tahun 2017 namun tidak lulus pretest , akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan seperti berikut ini, sistem akan memberikan pilihan untuk dapat mengajukan diri kembali 

sebagai peserta PPG tahun 2018 dengan perbaikan data atau mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018.

6. Jika Anda memilih untuk mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018, silakan klik tombol DAFTAR ULANG.

7. Klik OK pada kotak dialog informasi registrasi ulang pretest.


8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan Verval Prodi, pada sistem akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan verval prodi, isikan data perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ijazah Anda (perhatikan gambar).










9. 

9. Selesai, silakan pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK. dst

Untuk lebih lengkapnya silahkan download file panduan singkat tata kelola program pendidikan profesi guru (ppg) pada link di bawah ini :

Demikian artikel mengenai "Panduan singkat  tata kelola ppg" semoga bisa membantu bapak ibu guru yang saat ini menjadi calon peserta ppg gelombang 2 tahun 2018.

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA ~ PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam berbagai Kompetensi diantaranya :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional

Pada awal mulanya program pendidikan profesi guru untuk meningkatkan Kompetensi dilakukan memalui program PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), tetapi di tahun 2018 ini, program PLPG sudah ditiadakan dan diganti dengan Program PPG

Perbedaan Program PLPG dengan Program PPG

Program PLPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 11 hari
2. Diawali dengan Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Nilai UKG
3. Jika lulus PLPG dan Uji Kompetensi maka akan mendapat Sertifikasi Pendidik 
4. Jika tidak lulus Uji Kompetensi maka diberi kesempatan selama 4 kali selama 2 tahun

Program PPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 165 hari atau 5,5 bulan
2. Diawali dengan pre test PPG
3. Jika tidaklulus pre test PPG maka akan diikutkan ditahun selanjutnya
4. Jika Lulus pre test PPG maka akan melakukan pemberkasan dan dilanjutkan PPG

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jengeral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut :

  1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik(pretest).
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran memalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon perta yang dinyatakan lolos verifikasidan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran,jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir

PERSYARATAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 :

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studidan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasi seleksi kemampuan akademikcalon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan  60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki programstudi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studipada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir ( mulai tahun  2014 sampai dengan 2018).
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  10. Berkelakuan baik.


TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id



2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu Masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.



3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaianatau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut
a. "Diterima" jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. "Ditolak" jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. "Diperbaiki" jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggirs.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "diterima" dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018
JADWAL PELAKSANAAN  PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018
Demikian info mengenai PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018. Semoga bermanfaat.

Untuk mendownload surat edaranya, silahkan klik link dibawah ini :

Info Lengkap Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun 2016

Info Lengkap Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun 2016 ~ Sertifikasi, merupakan salah satu program pemerintah yang sudah tidak asing lagi dalam dunia kependidikan. Program ini digadang-gadangkan mampu menambah penghasilah seorang pendidik demi memenuhi kebutuhannya. Sehingga program ini bisa dikatakan sangat membantu khususnya bagi guru GTT, yang penghasilannya juga masih pas pasan.



Ditahun 2016 ini, program sertifikasi Alhamdulillah kembali diadakan. Hal itu memberikan sebuah angin segar bagi seorang pendidik yang sudah lama menantikannya. Karena sempat terdengar isu bahwa setelah pergantian Kemendikbud, program sertifikasi akan dihapuskan tetapi dalam kenyataannya tidak. 

Program sertifkasi di tahun 2016 ini masih menggunakan pola PLGP(Pendidikan dan Pelatihan Profesi guru) dan bukan PPG(Pendidikan Profesi Guru), sehingga guru tidak perlu mengikuti sekolah 1 tahun untuk mendapatkan Ijazah PPG.

Nah, tentunya sebagai calon peserta PLPG perlu mempersiapkan beberapa hal penting diantaranya :

1. Jadwal maupun Agenda kegiatan pelaksanaan sergur 2016 ~ Klik disini
2. Kisi-Kisi PLPG 2016 ~ Klik disini
3. Daftar nama perserta, nomer peserta dan tempat PLGP sergur 2016 ~ Klik disini
4. Ringkasan Materi Pedagogik Siap PLPG sergur 2016 ~ Klik disini
5. Berkas yang perlu dikumpulan dalam sergur 2016 ~ Klik disini
6. Modul Lengkap Materi PLPG SD 2016 ~ Klik disini


Demikian artikel mengenai "Info Lengkap Sertifikasi Guru (SERGUR) Tahun 2016" semoga bermanfaat. Dan semoga pula program ini dapat diikuti oleh semua guru dengan lancar. Amiin